Senin, 21 Oktober 2019

Otomatisasi Tata Kelola Keungan Dan Oromatisasi Tata Kelola Sarana Dan Prasarana.

Mix And Max Otomatisasi Tata Kelola Keungan Dan Oromatisasi Tata Kelola Sarana Dan Prasarana.
Penulis: Muhammad Haris

PENYUAPAN PADA JEMBATAN SENTANG YANG BERUJUNG KEGAGALAN PROYEK

Penyuapan (atau suap saja) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.[1]Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum"; juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".

1.KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Suap Jembatan Sentang.
Kamis, 14/09/2017 17:37

Bupati Batubara Arya Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. 

OK Arya dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

"Diiduga penerima OK selaku Bupati Batubara, STR dari pihak swasta, AH Kepala Dinas PUPR. Kemudian diduga sebagai pemberi MAS dan SAZ sebagai kontraktor," lanjut pria yang disapa Alex. 

Alex melanjutkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp346 juta. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.
Alex melanjutkan, uang yang diterima lewat perantara oleh Bupati Batubara ini disinyalir terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. 

Proyek tersebut di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T serta betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar. 

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh bupati Batubara terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara 2017," tutur Alex.

Sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita voucher transaksi keuangan dalam penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Penggeledahan itu dilakukan di empat lokasi pada 15 dan 16 September 2017, tepatnya di kantor Bupati Batubara, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rumah dinas Bupati Batubara. 

"Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp50 juta dari rumah kurir, dan mobil Toyota Avanza dari rumah kurir," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (16/9). 

Febri mengatakan mobil yang disita ini diduga merupakan wujud pemanfaatan suap terhadap bupati Arya. Saat ini, lanjut Febri, mobil hasil sitaan tersebut dititipkan sementara di kantor Polda Sumarera Utara. 

"Hari ini tim menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut dan akan dipelajari untuk mendukung proses penyidikan," katanya.

Arya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, di rumah dinas bupati, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia diduga menerima suap Rp4,4 miliar terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Arya diduga menerima Rp4 miliar untuk proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.

Arya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. 

Ia dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Pada agenda pemeriksaan hari ini, Idris dimintai keterangan untuk tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

"Melalui saksi yang dipanggil, penyidik melakukan penyitaan dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya sebagai 3 besar dari peserta lelang proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10) malam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adnan bersama dengan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS) sebagai tersangka.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat dugaan kongkalikong, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. 

Pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan dengan Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Di pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer's Estimate kepada IKS.

"Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan Ielang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers pada Kamis (14/3) silam.

Pada Oktober 2013, kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500,00 (Rp15,198 miliar) dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014 ditandatangani. 

Setelah itu, Adnan meminta pembuatan Engineer's Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. 

"KPK menduga kerja sama antara ADN dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," tutur Saut. 

Adnan diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. KPK menduga para tersangka melakukan kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum.

Sumber :1.https://
id.m.wikipedia.orPenyuapan
2.https://m.cnnindonesia.com/nasional/20170914173033-12-241774/kpk-tetapkan-bupati-batubara-tersangka-suap-jembatan-sentang
3.https://m.cnnindonesia.com/nasional/20170916140147-12-242174/kpk-sita-voucher-transaksi-suap-bupati-batubara
4.https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191007204251-12-437591/kpk-sita-dokumen-pt-adhi-karya-terkait-jembatan-bangkinang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar