Dibuat oleh : Iqbal Dhikri Ramadhani
Assalammualaikum wr.wb.
Assalammualaikum wr.wb.
Disini saya akan membagikan sedikit ilmu dari kitab "Durrotunna Shihin".
Saya akan mengkaji sebuah ilmu tentang "tercelanya makan riba"
Dari Sahabat Abu Ghurairah R.A. Nabi Muhammad SAW Bersabda :
" 4 orang yang dipastikan oleh Allah tidak akan dimasukan surga dan tidak akan menikmati surga adalah :
Orang yang membiasakan minum khomer/arak/segala hal yang memabukan.
Orang yang makan harta riba.
Orang yang memakan hartanya anak yatim tanpa hak.
Orang yang menyakiti ke-2 orang tuanya."
Hadist ini memiliki 2 makna :
1. Hadist ini berlaku bagi orang yang melakukannya dan yang menyetujuinya (menghalalkanya)
2. Allah tidak memasukanya ke dalam surga dengaan golongan orang orang yang terdahulu. Ketika masuknya orang orang ahli beruntung dan ahli selamat.
Nabi Muhammad SAW Bersabda : " bagian dari pada dosanya memakan harta riba di sisi Allah itu lebih besar dari pada bagaian dosanya melakukan zina 33 kali yang dilakukan orang laki laki di dalam islam"
Dari hadist tersebut menjelaskan bahwa betapa besarnya dosa orang yang melakukan praktik riba, selain ia mendapat dosa yang besar ia juga telah dikatakan tidak akan masuk ke dalam surga-Nya Allah. Ada sedikit cerita tentang bahayanya praktik riba.
Dari Aisyah R.A. Nabi Muhammad SAW Bersabda : "ketik ada seseorang menjual 1 diham dijual dengan harga 2 dirham atau menjual 1 dinar dengan 2 dinar, maka orang tersebut telah melakukan praktik riba. Dan ketika orang tersebut menjalankan sesuatu riba. Maka dirinya telah melakukan riba di sisi Allah yang Maha Agung dan Maha Mulia menjadi penipu dan orang yang telah mempermainkan ayat ayat Allah atau orang yang menghinakan ayat Allah"
Nabi Muhammad SAW Bersabda : "Sama menjauhlah kalian semua terhadap 7 golongan dosa yang merusak"
Salah seorang sahabat bertanya : "7 dosa yang merusak itu apa ya Rosullullah?"
Nabi Muhammad SAW Bersabda :
1. Syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan yang lainya.
2. Orang yang memiliki ilmu sihir
3. Membunuh seorang manusia yang telah diharamkan untuk di bunuh oleh Allah, kecuali membunuhnya secara hak seperti melakukan hukum kisos.
4. Memakan harta riba.
5. Makan dan menguasai harta anak yatim.
6. Mundur dari barisan perang ( perang membela agama Allah )
7. Menuduh zina perempuan yang muhshonat yang dalam keadaan lalai serta mukmin."
Sumber : syekh utsman bin hasan bin ahmad asyi-syakir Al-khaubawiyyi. kitab Durrotunna Shihin