A. Memahami Al-Qur'ān, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum islam
Sumber hukum islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum islam.Oleh karena itu,sebagai sumber yang baim dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur'ān dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan dengan kepada siapa saja.
1.Pengartian Al-Qur'ān
Dari segia bahasa, Al-Qur'ān berasal dari kata qara'a-yaqra'u-qira'atan-qur'ānan adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
2.Kedudukam al qur'an sebagai sumber hukum islam
Sebagai sumber hukum islam, al-qur'an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Al-Qur'ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang orang yang beriman. Al-Qur'ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan didunia maupun diakhirat kelak.
3.Kandungan hukum dalam Al-Qur'an.
Para ulama mengelompokan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'ān ke dalam tiga bagian yaitu:
a. Akidah atau keimanan
Akidam atau keimana adalah keyakinan yang tertancap kuat didalam hati.
b. Syariah atau ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (pencipta) yaitu Allah swt. Yang disebut dengan "ibadah mahdah", maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yanh disebut dengan sesama makhluknya yang disebut dengan gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tat cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
B.Hadis atau sunah
1.pengertian hadist atau sunnah
Secara bahasa hadist berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis j7ga dinamakan sunnah. Namun demikian ulama hadist membedakan hadist dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah. Sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Yang menjadi sumber hukum islam.
Bagian bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a.Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yanh menyampaikan hadis dari Rasulullah saw.
b.matan, yaitu isi atay materu hadist yang disampaikan Rasulullah saw.
c.Rawi,adalah sunnah sebagai sumber hukum islam.
2. Keduduksm Hadist atau sunnah sebagai sumber hukum islam
Sebagai sumber hukum islam, hadist berada satu tingkat al-qur'an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat dalam Al-qur'an, harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadist tersebut.
3. Fungsi hadist terhadap AlQur'ān
Rasulullah saw. Sebagai pembawa risalah Allah SWt. Melalui al-qur'an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadist berfungsi untuk mejelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'ān.
Fungsi hadist dalam Al-Qur'an dapat dikelompokan sebagai berikut.
a. Menjelaskan ayay ayat al-Qur'an yang masih bersifat umum.
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-qur'an.
c.Menerangkan maksud dan tujuan ayat.
d. Menetapkan hukum yang baru yang tidak terdapat dalam al-qur'an.
Sumber:Buku Paket Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X SMA/SMK/MAK @ 2014 oleh Endi Suhendi Zen dan Nelty Khairiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar