Mix And Max Otomatisasi Tata Kelola Keungan Dan Oromatisasi Tata Kelola Sarana Dan Prasarana.
Penulis: Muhammad Haris
KORUPSI YANG MENGAKIBATKAN KEGAGALAN MRT
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptiodari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1]. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatanmelawan hukum,penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, danmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan,ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), danmenerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Pengadaan Proyek MRT Bundaran HI-Kota Dikawal KPK dan LKP.
Jakarta, CNN Indonesia -- PT MRT Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menjaga komitmen pengadaan proyek fase 2 koridor Bundaran HI-Kota. Kerja sama ini dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas pada Rabu (19/6).
Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar mengakui dana yang dikucurkan untuk membangun MRT jilid 2 tidak murah, yakni mencapai Rp22,5 triliun. Maka itu, kata dia, pengelolaan dan proses pembangunannya perlu dikawal oleh lembaga lain.
"Mencegah daripada nanti terjadi persoalan kan gitu. Kami ingin semua elemen-elemen ikut mengawal proses ini," ungkap William, Rabu (19/6).
Ia menyadari MRT Jakarta tak bisa bekerja sendiri untuk mengelola dan memastikan pengadaan proyek fase 2 ini. Menurutnya, bekerja sama dengan lembaga pengawasan itu dapat menjamin perusahaan melakukan tata kelola yang baik.
"Ini proyek biayanya besar sekali. Oleh sebab itu, semua elemen yang terkait dengan pengawasan itu kami libatkan," jelas dia.
Sementara, Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Wawan Wardiana mengatakan pakta integritas ini penting untuk dilakukan demi meminimalisasi tindakan seperti korupsi. Makanya, implementasi dari penandatanganan ini juga menjadi tantangan bagi MRT Jakarta.
"Maksud saya penandatangan integritas penting tapi lebih penting mengimplementasikan," tuturnya
Ia bercerita pada 2015 lalu sempat ada kejadian di mana pejabat pemerintahan ditangkap usai melakukan penandatanganan pakta integritas. Padahal, sebelumnya KPK sudah melakukan karantina kepada pejabat tersebut selama dua minggu.
"Beliau mengatakan beliau di karantina seminggu, terakhir setelah seminggu ada penandatanganan fakta integritas lalu dua bulan kemudian ditangkap," papar dia.
Wawan menambahkan bahwa proyek besar biasanya terdapat intervensi dari berbagai pihak. Untuk itu, KPK siap mengawal proyek MRT jika perusahaan mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
"Pada kesempatan ini kami membuka diri pada saat pelaksanaanya mendapat intervensi untuk menghubungi kami," pungkas Wawan
"Kita sama-sama tahu bahwa proyek ini bukan kecil, dan waktunya terbatas. Biasanya kalo ada uang cukup besar biasanya disitu ada (korupsi), karena banyak kepentingan masuk ke situ. Belum lagi kalau ada intervensi," kata Wawan, di Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama MRT Jakarta William Syahbandar mengatakan karena besarnya dana yang dikucurkan proyek ini bahkan lebih besar dari fase pertama maka butuh pengawasan tambahan.
"Itu menjaga proses ini, proyek ini lebih besar biayanya dari fase I besar sekali. Jadi nggak mungkin MRT bekerja sendiri. Dia harus dikawal," kata William.
"Oleh sebab itu semua elemen yang terkait dengan pengawasan itu kami libatkan untuk mengawal proses ini," tambahnya. Untuk itu, William mengharapkan agar lembaga pengawas proyek mulai dari Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKP) untuk mengawasi Pembangunan MRT Jakarta fase II.
"Saya mohon kepada KPK, LPKP proyek ini dikawal pak, karena ini proyek strategis nasional kita ingin proyek ini sukses, semoga kami bisa lakukan proyek ini dengan baik," ungkap William.
Diungkapkan William biaya MRT fase II sendiri ditetapkan Rp 22,5 triliun. Sedangkan fase I hanya menelan investasi sebesar Rp 16 triliun.
"Fase II fix Rp 22,5 triliun, kalau fase I Rp 16 triliun," kata William.
MRT Jakarta Fase II sendiri akan menghubungkan Bundaran HI hingga ke Kota. Nantinya, proyek ini akan melanjutkan proyek MRT lintas Selatan-Pusat dari Lebak Bulus ke Bundaran HI.
Pembangunan fase II ini sendiri dimulai sejak 24 Maret 2019 dengan ditandai dengan groundbreaking yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernahkah menghitung apa yang bisa dilakukan dengan jumlah kerugian yang disebabkan oleh korupsi di Indonesia?
Seorang ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Rimawan Pradiptyo mengumpamakan nilai kerugian itu bisa untuk pembiayaan kampus sekelas UGM selama 5 tahun. Namun bukan hanya 1 UGM, Rimawan mengibaratkan angka kerugian itu bisa untuk membiayai 10 kampus setingkat UGM selama 5 tahun.
Bagaimana hitung-hitungannya?Pernahkah menghitung apa yang bisa dilakukan dengan jumlah kerugian yang disebabkan oleh korupsi di Indonesia?
Rimawan menyebut kerugian akibat korupsi bukan cuma kerugian keuangan negara, namun ada juga biaya sosial korupsi yang disebutnya mencapai 2,5 kali jumlah kerugian keuangan negara. Namun, apa sebenarnya biaya sosial korupsi itu? Rimawan memberi penjelasan dengan contoh biaya sosial akibat kejahatan, misalnya pencopetan.
"Misal ada orang yang nyopet, orang yang nyopet itu kan ambil duitnya korban. Itu yang terjadi kayak orang dipaksa mensubdisi orang lain, kalau ekonominya, yang satu kehilangan Rp 100 ribu, yang satu dapat Rp 100 ribu. Berarti Rp 0, seolah masyarakat tidak dirugikan. Tapi karena ini aksi dilakukan secara paksa dan ilegal menciptakan perselisihan" kata ridwan.
Berbagai masalah misalnya, kata Rimawan, saat si korban melaporkan aksi pencopetan itu ke pihak berwajib, sehingga memerlukan tindakan dari polisi mulai dari investigasi dan seterusnya. Pencopetan itu juga dinilainya bisa mengganggu bisnis di sekitar lokasi.
"Misal di Stasiun Gondangdia ada copet, pasti ada namanya fear of crime. Orang takut ke situ karena ada copet, dampaknya bisnis yang ada di situ kena dampak. Masyarakat kan stres, ketika masyarakat stres ini kan biaya sebenarnya. Biaya sosial bukan hanya dalam bentuk uang tapi juga dalam bentuk rasa takut, atau dampak yang munculnya tidak langsung tadi," jelasnya.
Nantinya, dari kejadian pencopetan itu bakal ada langkah hukum yang melibatkan perlindungan saksi, jaksa, hakim, sampai ke juru tagih maupun penjara. Kalau ditotal, kata Rimawan, yang dapat untung dari pencopetan itu hanya satu orang tapi yang rugi banyak.
Logika yang sama disebutnya juga terjadi dalam kasus korupsi, meski lebih kompleks. Rimawan mengawalinya dengan kesepakatan membentuk negara alias kontrak sosial.
Lewat kontrak sosial itu setiap warga negara wajib memberi kontribusi untuk pembangunan negara seperti lewat pajak. Nah, keberadaan korupsi membuat dana publik yang terkumpul itu tidak maksimal digunakan untuk pembangunan.
"Apa yang terjadi kalau ada yang berkhianat? Uangnya tadi tidak digunakan untuk pembangunan, tapi diambil sebagian. Kan ini jadi masalah kemudian," ucap pria yang meraih gelar doktornya di University of York, Inggris ini.
Dia menjelaskan, misalnya ada dana untuk membangun jembatan yang harusnya bisa bertahan selama 100 tahun. Namun, karena korupsi maka hanya bertahan 30 tahun.
"Harusnya selama 70 tahun nggak perlu reinvestment ini harus dipaksa reinvestment. Berarti dampaknya panjang, tidak hanya uang yang diambil ini saja, tapi multiplier yang hilang akibat uang diambil ini harus diperhitungkan atau kalau damage yang muncul harus diperhitungkan. Inilah yang disebut biaya sosial," jelas Rimawan.
"Kalau dalam perhitungan kami, minimum, berapa pun uang yang ditilep biaya sosial itu 2,5 kali lipat yang ditilep," sambungnya.
Namun, dia mengatakan angka itu bisa berbeda. Rimawan mencontohkan dalam kasus korupsi yang terkait alih fungsi hutan. Biaya sosial yang ditimbulkan bisa mencapai puluhan kali lipat.
"Misal kasus Al Amin Nasution (eks anggota DPR RI), kalau kita lihat ada 9 orang, kerugian negara itu nggak banyak kalau nggak salah Rp 9 M atau berapa. Tapi biaya implisit korupsi, oportunitas yang hilang tadi karena mengubah hutan mangrove itu Rp 913 M kalau nggak salah," ucapnya.
Namun, dia menyebut hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap para pihak yang terlibat di kasus itu masih rendah. Atau hanya sekitar 0,24 persen dari total angka kerugian negara dan biaya sosial yang ditimbulkan.
"Itulah saya katakan bahwa kita ini punya program yang tanpa sadar kita lakukan, menyubsidi koruptor," kata Rimawan.
Dia lalu menyebut, berdasar data yang dimiliki UGM hingga 2015, kerugian negara akibat korupsi di Indonesia berjumlah Rp 203,9 triliun. Namun, total hukuman finasial hanya Rp 21,26 triliun atau setara sekitar 10 persen.
Sumber:1.)https://m.detik.com/news/berita/d-4458632/ekonom-hitung-kerugian-akibat-korupsi-di-ri-bisa-bikin-10-kampus-ugm
2.https://m.liputan6.com/news/read/3993832/cegah-korupsi-mrt-jakarta-gandeng-kpk-awasi-proyek-fase-2
3.https://m.detik.com/finance/infrastruktur/d-4592599/cegah-korupsi-kpk-pantau-proyek-mrt-fase-ii
4.https://id.m.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar